KoderMedis
FiturCari KodeiDRG ExplorerArtikelHarga
MasukMulai Gratis
FiturCari KodeiDRG ExplorerArtikelHarga
MasukMulai Daftar Gratis
  1. Beranda
  2. Artikel
Klaim & Dispute

Casemix Adalah: Tugas Dokter, Koder, dan Verifikator dalam Klaim JKN

Apa itu casemix, mengapa kode diagnosis menentukan klaim JKN, dan apa tugas dokter, koder, dan Verifikator BPJS Kesehatan menurut PMK 26/2021?

Tim Redaksi KoderMedis
16 Oktober 2026
8 mnt baca

Ringkasan singkat

Casemix adalah sistem pengelompokan diagnosis dan prosedur berdasarkan ciri klinis yang mirip dan penggunaan sumber daya atau biaya perawatan yang mirip, dengan bantuan software grouper — definisi pedoman INA-CBG terdahulu, PMK No. 76 Tahun 2016, yang kini dicabut PMK No. 26 Tahun 2021.

Dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem casemix yang dipakai BPJS Kesehatan untuk membayar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) adalah INA-CBG (Indonesian Case Base Groups): kode diagnosis akhir dan tindakan dikelompokkan dengan Aplikasi INA-CBG menjadi 1.075 kelompok kasus, dan pembayarannya berupa tarif paket.

PMK No. 26 Tahun 2021 menyatakan bahwa hasil grouper dan klaim yang benar membutuhkan kerja sama dokter, koder, dan Verifikator BPJS Kesehatan (Lampiran Bab I huruf C).

Dokter menegakkan dan menuliskan diagnosis serta tindakan dan membuat resume medis; koder mengode yang ditulis dokter dengan ICD-10 dan ICD-9-CM versi tahun 2010 dan melakukan klarifikasi dengan dokter bila menemukan kesulitan; Verifikator BPJS Kesehatan memverifikasi kelengkapan berkas klaim dan kesesuaian diagnosis serta tindakan dengan kedua klasifikasi itu.

iDRG, sistem casemix yang diuji coba secara nasional sejak Oktober 2025, belum mengubah pembayaran: besaran klaim tetap mengacu tarif INA-CBG menurut PMK No. 3 Tahun 2023 (SE HK.02.02/MENKES/936/2025).

Kata "casemix" akrab di telinga koder, tetapi jarang dijelaskan dari peraturannya. Artikel ini membaca naskah Kemenkes dari sudut meja koder: apa arti casemix, sejak kapan dipakai di Indonesia, bagaimana kode menjadi kelompok pembayaran, dan apa tugas dokter, koder, dan Verifikator BPJS Kesehatan. Setiap pernyataan menyebut bagian peraturannya.

Peraturan yang dipakai artikel ini, dan status masing-masing

Pedoman INA-CBG yang berlaku adalah PMK No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan, yang berlaku sejak 30 Agustus 2021 (Pasal 5) dan mencabut PMK No. 76 Tahun 2016 (Pasal 4). Definisi casemix dan sejarahnya dikutip dari PMK No. 76 Tahun 2016 karena pedoman yang berlaku tidak lagi memuatnya; isi peraturan yang sudah dicabut itu dipakai sebagai keterangan, bukan sebagai aturan yang berlaku.

Lihat Dokumen Asli

Apa itu casemix?

Casemix adalah sistem pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip atau sama dan penggunaan sumber daya atau biaya perawatan yang mirip atau sama; pengelompokannya dilakukan dengan software grouper. Definisi itu tertulis di PMK No. 76 Tahun 2016 Lampiran Bab I huruf C, yang juga menyebut bahwa di Indonesia metode pembayaran prospektif dikenal dengan case based payment (casemix) dan sudah diterapkan sejak tahun 2008 sebagai metode pembayaran program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Pedoman yang sama membedakan dua metode pembayaran rumah sakit (Lampiran Bab I huruf A). Pada metode retrospektif, misalnya fee for service, pembayaran dihitung dari setiap aktivitas layanan — makin banyak layanan, makin besar biaya yang dibayarkan. Pada metode prospektif, besaran pembayaran sudah diketahui sebelum pelayanan diberikan; contohnya global budget, perdiem, kapitasi, dan case based payment. Di antara kekurangan metode prospektif, Tabel 1 pedoman itu mencatat bahwa kurangnya kualitas koding akan menyebabkan ketidaksesuaian proses grouping (pengelompokan kasus).

PMK No. 26 Tahun 2021 yang menggantikannya tidak lagi memuat definisi itu, tetapi menjalankan mekanisme yang sama. Dasar pengelompokan INA-CBG adalah kodifikasi diagnosis akhir dan tindakan dengan acuan ICD-10 versi tahun 2010 dan ICD-9-CM versi tahun 2010, yang dikelompokkan dengan Aplikasi INA-CBG menjadi 1.075 kelompok kasus (Lampiran Bab II). Tarifnya, menurut PMK No. 3 Tahun 2023 Pasal 1 angka 3, adalah pembayaran klaim atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan, baik medis maupun nonmedis.

Sejak kapan casemix dipakai di Indonesia?

Sejak 2006. Menurut PMK No. 76 Tahun 2016 Lampiran Bab I huruf A, sistem casemix pertama kali dikembangkan di Indonesia pada tahun 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group). Lima tahap pertama di bawah ini bersumber dari bagian itu; dua tahap terakhir dari PMK No. 26 Tahun 2021 dan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025.

  1. 2006 — sistem casemix dikembangkan dengan nama INA-DRG.
  2. 1 September 2008 — pembayaran dengan INA-DRG dimulai di 15 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan RI.
  3. 1 Januari 2009 — diperluas ke seluruh rumah sakit yang bekerja sama dalam program Jamkesmas.
  4. 2010 — nama INA-DRG berubah menjadi INA-CBG, seiring pergantian grouper dari 3M Grouper ke UNU Grouper.
  5. 1 Januari 2014 — JKN dimulai, dan INA-CBG dipakai sebagai metode pembayaran rawat jalan maupun rawat inap kepada FKRTL.
  6. 30 Agustus 2021 — PMK No. 26 Tahun 2021 berlaku sebagai pedoman INA-CBG dan mencabut PMK No. 76 Tahun 2016.
  7. Oktober 2025 — uji coba nasional iDRG dimulai di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apa beda casemix, INA-CBG, dan iDRG?

Casemix adalah jenis sistemnya; INA-CBG dan iDRG adalah dua sistem casemix. INA-CBG dipakai untuk membayar klaim JKN hari ini, sedangkan iDRG sedang diuji coba. SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025 menyebut iDRG sebagai sistem klasifikasi perawatan pasien berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya kesehatan — dua sumbu yang sama dengan definisi casemix di atas.

INA-CBG dan iDRG sebagai sistem casemix dalam JKN
AspekINA-CBGiDRG
KepanjanganIndonesian Case Base GroupsIndonesian Diagnosis Related Group
Pengelompokan tahap pertama29 CMG (Casemix Main Groups) — PMK No. 26 Tahun 2021 Tabel 128 MDC (Major Diagnostic Category) termasuk Pre-MDC — ICS Bab I
Kedudukan hari iniDasar pembayaran klaim JKN kepada FKRTL, dengan tarif PMK No. 3 Tahun 2023Uji coba nasional sejak Oktober 2025; klaim tetap dibayar dengan tarif INA-CBG
Dokumen acuanPMK No. 26 Tahun 2021SE HK.02.02/MENKES/936/2025 dan Indonesian Coding Standard (ICS)
INA-CBG dan iDRG sebagai sistem casemix dalam JKN

Struktur kode, 29 CMG, dan Severity Level dibahas di INA-CBG adalah; struktur kode tujuh digit dan MDC dibahas di panduan lengkap iDRG.

Apa tugas dokter, koder, dan Verifikator menurut PMK 26 Tahun 2021?

PMK No. 26 Tahun 2021 merumuskannya dalam satu kalimat: untuk mendapatkan hasil grouper dan klaim yang benar diperlukan kerja sama yang baik antara dokter, koder, dan Verifikator BPJS Kesehatan (Lampiran Bab I huruf C). Kelengkapan rekam medis yang ditulis oleh dokter akan sangat membantu koder dalam memberikan kode diagnosis dan tindakan yang tepat, serta memudahkan Verifikator BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim.

Tugas dan tanggung jawab tiga peran menurut PMK No. 26 Tahun 2021 Lampiran Bab I huruf C
PeranTugas dan tanggung jawab
DokterMenegakkan dan menuliskan diagnosis utama, diagnosis sekunder dan tindakan/prosedur yang telah dilaksanakan serta membuat resume medis pasien secara lengkap, jelas dan spesifik selama pasien dirawat di rumah sakit
KoderMelakukan kodifikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh dokter yang merawat pasien sesuai dengan ICD-10 versi tahun 2010 untuk diagnosis dan ICD-9-CM versi tahun 2010 untuk tindakan/prosedur yang bersumber dari rekam medis pasien; bila menemukan kesulitan ataupun ketidaksesuaian dengan aturan umum pengodean, koder harus melakukan klarifikasi dengan dokter
Verifikator BPJS KesehatanMelakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas klaim yang diajukan dan kesesuaian diagnosis serta tindakan yang ditulis oleh dokter di resume medis dengan ICD-10 versi tahun 2010 dan ICD-9-CM versi tahun 2010
Tugas dan tanggung jawab tiga peran menurut PMK No. 26 Tahun 2021 Lampiran Bab I huruf C

Dokter: diagnosis dan resume medis

Diagnosis utama adalah diagnosis yang ditegakkan oleh dokter pada akhir episode perawatan yang menyebabkan pasien mendapatkan perawatan atau pemeriksaan lebih lanjut (Lampiran Bab III). Bila ada lebih dari satu diagnosis, dipilih yang menggunakan sumber daya paling banyak dengan tetap berpedoman pada aturan koding, kecuali dalam kondisi tertentu yang penyelesaiannya disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Diagnosis sekunder adalah komorbiditas dan/atau komplikasi yang menyertai diagnosis utama saat pasien masuk atau yang terjadi selama episode perawatan. Keduanya ditegakkan dan dituliskan dokter.

Koder: kode dari resume medis, klarifikasi bila ragu

Sumber data untuk mengodekan INA-CBG berasal dari resume medis, yaitu data diagnosis dan tindakan; bila diperlukan, berkas rekam medis dapat dilihat (Lampiran Bab III). Ketepatan koding diagnosis dan tindakan sangat berpengaruh terhadap hasil grouper, dan koding menentukan besarnya biaya yang dibayarkan ke FKRTL. Dalam hal koder tidak berhasil melakukan klarifikasi kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), koder menggunakan rule MB1 sampai MB5 untuk memilih kembali kode diagnosis utama atau re-seleksi (Lampiran Bab III huruf A, aturan koding morbiditas angka 1). Dasar rekam medisnya dibahas di rekam medis menurut Permenkes 24 Tahun 2022.

Verifikator BPJS Kesehatan: kelengkapan dan kesesuaian

Verifikator BPJS Kesehatan memeriksa dua hal: kelengkapan berkas klaim yang diajukan, dan kesesuaian diagnosis serta tindakan yang ditulis dokter di resume medis dengan ICD-10 versi tahun 2010 dan ICD-9-CM versi tahun 2010. Keduanya bertumpu pada tulisan dokter dan kode dari koder — itu sebabnya PMK menyebut kelengkapan rekam medis memudahkan verifikasi klaim. Bahan yang dibaca Verifikator dan dasarnya membuka isi rekam medis dibahas di verifikasi klaim BPJS.

Apa yang berubah dari PMK 76 Tahun 2016 ke PMK 26 Tahun 2021?

Verifikator BPJS Kesehatan ditambahkan, dan tujuannya diperluas dari hasil grouper yang benar menjadi hasil grouper dan klaim yang benar. Di PMK No. 76 Tahun 2016, bagian tugas dan tanggung jawab berada di Lampiran Bab III huruf E dan hanya menyebut dokter dan koder. PMK No. 26 Tahun 2021 memindahkannya ke Lampiran Bab I huruf C dan menambahkan Verifikator BPJS Kesehatan. Rumusan tugas dokter tidak berubah; pada tugas koder, perubahan isinya hanya penegasan versi tahun 2010 bagi ICD-10 dan ICD-9-CM.

Bagian tugas dan tanggung jawab di dua pedoman INA-CBG
UnsurPMK No. 76 Tahun 2016 (dicabut)PMK No. 26 Tahun 2021
Letak di lampiranBab III huruf EBab I huruf C
Peran yang disebutDokter dan koderDokter, koder, dan Verifikator BPJS Kesehatan
Tujuan kerja samaHasil grouper yang benarHasil grouper dan klaim yang benar
Klasifikasi yang dipakai koderICD-10 dan ICD-9-CMICD-10 versi tahun 2010 dan ICD-9-CM versi tahun 2010
Guna rekam medis yang lengkapMembantu koder memberikan kode yang tepatMembantu koder, dan memudahkan Verifikator BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim
Bagian tugas dan tanggung jawab di dua pedoman INA-CBG

Mengapa kerja sama dokter, koder, dan Verifikator menentukan klaim?

Karena kelompok kasus ditentukan oleh kode, dan kode ditentukan oleh apa yang ditulis dokter. PMK No. 26 Tahun 2021 mencatat bahwa masih banyak terjadi permasalahan di lapangan antara BPJS Kesehatan dan FKRTL khususnya terkait pengodean, yang mengakibatkan Dispute dan pending claim sehingga pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke FKRTL menjadi tertunda (Lampiran Bab I huruf A). Urutan kerjanya, menurut bagian-bagian PMK yang sama:

  1. Dokter menuliskan diagnosis utama, diagnosis sekunder, dan tindakan di resume medis (Bab I huruf C).
  2. Koder mengode resume medis — dan bila perlu berkas rekam medis — dengan ICD-10 dan ICD-9-CM versi tahun 2010, serta melakukan klarifikasi dengan dokter bila menemukan kesulitan (Bab I huruf C dan Bab III).
  3. Aplikasi INA-CBG mengelompokkan kode itu ke salah satu dari 1.075 kelompok kasus (Bab II).
  4. Verifikator BPJS Kesehatan memverifikasi kelengkapan berkas klaim yang diajukan dan kesesuaian diagnosis serta tindakan dengan kedua klasifikasi (Bab I huruf C).

Penyebab pending claim yang paling sering dibahas di 12 penyebab klaim pending.

Apakah unit casemix diatur dalam pedoman INA-CBG?

Tidak. PMK No. 26 Tahun 2021 tidak mengatur nama, susunan, atau kedudukan unit casemix di rumah sakit; kata "casemix" di dalamnya hanya muncul sebagai nama Casemix Main Groups (CMG). Yang diaturnya adalah tugas tiga peran di atas. Bagian penutup Lampiran meminta FKRTL mengubah cara pandang dari pola pembayaran fee for service, mulai dari tingkat manajemen FKRTL, dokter, dan seluruh karyawan, dan menyatakan bahwa seluruh komponen dalam FKRTL harus bisa bekerja sama untuk melakukan upaya efisiensi dan mutu pelayanan, karena inefisiensi di salah satu bagian rumah sakit akan menjadi beban seluruh komponen FKRTL.

Bagian penutup yang sama menjelaskan mengapa untung-rugi tidak dinilai per kasus: tarif INA-CBG dibentuk dari data keuangan agregat, dan di antara 1.075 group tarif berlaku sistem subsidi silang antar-group. Karena itu analisis kecukupan tarif juga harus memakai data agregat pendapatan FKRTL, tidak bisa lagi melihat kasus per kasus yang rugi atau untung.

Apakah tugas ini berubah selama uji coba iDRG?

Belum. SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025 tidak mengatur ulang tugas dokter, koder, atau Verifikator; SE itu memulai uji coba nasional iDRG sejak Oktober 2025 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan ketentuan besaran klaim tetap mengacu pada tarif INA-CBG sesuai PMK No. 3 Tahun 2023. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut diminta menyiapkan sumber daya manusia dan sistem informasi yang akan digunakan dalam uji coba itu (butir 3). Apa yang berubah bagi koder di iDRG dibahas di panduan lengkap iDRG.

Ringkasan untuk koder

  • Casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur menurut kemiripan ciri klinis dan penggunaan sumber daya, dengan software grouper (PMK No. 76 Tahun 2016, kini dicabut).
  • Di Indonesia casemix dikembangkan sejak 2006 sebagai INA-DRG, berganti nama menjadi INA-CBG pada 2010, dan dipakai dalam JKN sejak 1 Januari 2014.
  • INA-CBG mengelompokkan kode diagnosis akhir dan tindakan menjadi 1.075 kelompok kasus; pedomannya PMK No. 26 Tahun 2021.
  • Hasil grouper dan klaim yang benar membutuhkan kerja sama dokter, koder, dan Verifikator BPJS Kesehatan (PMK No. 26 Tahun 2021 Lampiran Bab I huruf C).
  • Dokter menegakkan dan menuliskan diagnosis; koder mengode yang ditulis dokter dan melakukan klarifikasi bila ragu; Verifikator memverifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian kode.
  • PMK No. 26 Tahun 2021 tidak mengatur unit casemix; yang diaturnya tugas tiga peran itu.
  • Selama uji coba iDRG, klaim tetap dibayar dengan tarif INA-CBG PMK No. 3 Tahun 2023.

Oleh: Tim Redaksi KoderMedis — Redaksi konten koding klaim JKN

Disusun dari naskah PMK No. 26 Tahun 2021, PMK No. 76 Tahun 2016, PMK No. 3 Tahun 2023, dan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025

Belum ditinjau koder bersertifikat independen

Artikel ini disusun tim redaksi dari dokumen publik. Untuk kasus yang Anda tangani, verifikasi selalu ke regulasi yang berlaku pada tanggal kasus tersebut. Pemeriksaan redaksi terakhir: 16 Oktober 2026.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa arti casemix?
Casemix adalah sistem pengelompokan diagnosis dan prosedur berdasarkan ciri klinis yang mirip dan penggunaan sumber daya atau biaya perawatan yang mirip, dengan bantuan software grouper. Definisi itu tertulis di PMK No. 76 Tahun 2016, pedoman INA-CBG yang kini dicabut PMK No. 26 Tahun 2021. Dalam JKN, sistem casemix yang dipakai untuk membayar FKRTL adalah INA-CBG.
Apa tugas koder dalam casemix?
Menurut PMK No. 26 Tahun 2021 Lampiran Bab I huruf C, koder melakukan kodifikasi diagnosis dan tindakan yang ditulis dokter dengan ICD-10 versi tahun 2010 dan ICD-9-CM versi tahun 2010, bersumber dari rekam medis pasien. Bila menemukan kesulitan atau ketidaksesuaian dengan aturan umum pengodean, koder harus melakukan klarifikasi dengan dokter. Bila klarifikasi kepada DPJP tidak berhasil, koder menggunakan rule MB1 sampai MB5 untuk memilih kembali kode diagnosis utama.
Siapa yang menentukan diagnosis utama, dokter atau koder?
Dokter. Diagnosis utama adalah diagnosis yang ditegakkan oleh dokter pada akhir episode perawatan, dan tugas dokter menurut PMK No. 26 Tahun 2021 adalah menegakkan dan menuliskan diagnosis utama, diagnosis sekunder, dan tindakan. Koder mengode apa yang ditulis dokter; pemilihan kembali kode diagnosis utama dengan rule MB1 sampai MB5 dipakai koder bila klarifikasi kepada DPJP tidak berhasil.
Apa yang diperiksa Verifikator BPJS Kesehatan?
Menurut PMK No. 26 Tahun 2021 Lampiran Bab I huruf C, Verifikator BPJS Kesehatan memverifikasi kelengkapan berkas klaim yang diajukan dan kesesuaian diagnosis serta tindakan yang ditulis dokter di resume medis dengan ICD-10 versi tahun 2010 dan ICD-9-CM versi tahun 2010. Kelengkapan rekam medis yang ditulis dokter memudahkan verifikasi itu.
Apa beda casemix dan INA-CBG?
Casemix adalah jenis sistemnya — pengelompokan kasus menurut kemiripan klinis dan penggunaan sumber daya — sedangkan INA-CBG adalah sistem casemix yang dipakai BPJS Kesehatan untuk membayar FKRTL dalam JKN, dengan pedoman PMK No. 26 Tahun 2021. INA-CBG semula bernama INA-DRG dan berganti nama pada 2010. iDRG adalah sistem casemix yang diuji coba secara nasional sejak Oktober 2025.

Review regulasi

Konten ini diverifikasi terhadap:

  • PMK No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan — Pasal 4 dan 5; Lampiran Bab I huruf A dan C, Bab II, Bab III, dan bagian penutup
  • PMK No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dicabut PMK No. 26 Tahun 2021 — Lampiran Bab I huruf A dan C, Bab III huruf E
  • PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan — Pasal 1 angka 3
  • SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025 tentang Uji Coba Nasional Penerapan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan — latar belakang, butir 1 dan 3
  • Indonesian Coding Standard (ICS), Kementerian Kesehatan RI — Bab I, jumlah MDC

Disclaimer: konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan keputusan koder maupun Verifikator. Rujuk selalu regulasi terbaru dari Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan. KoderMedis adalah alat bantu penelusuran administratif Non-SaMD, tanpa koneksi ke E-Klaim maupun sistem BPJS Kesehatan.

Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2026

Cari Kode

Tugas koder dimulai dari istilah yang ditulis dokter. Cari Kode menerjemahkan singkatan dan istilah dokter ke istilah formal beserta kode ICD yang dipetakan kamus padanan — gratis dan tanpa login. Kodenya tetap Anda periksa di rekam medis lengkap, dan bila ragu Anda klarifikasi dengan dokter; KoderMedis tidak terhubung ke E-Klaim maupun VClaim, dan keputusan kodenya tetap milik Anda.

Lanjutkan membaca

  • Memahami iDRGINA-CBG Adalah: Struktur Kode, 29 CMG, dan Severity LevelApa itu INA-CBG, bagaimana membaca kode seperti I-4-10-II, apa saja 29 CMG, dan apa arti Severity Level I, II, dan III dalam klaim JKN?Baca artikel
  • Klaim & DisputeVerifikasi Klaim BPJS: Apa yang Diperiksa VerifikatorApa yang diperiksa Verifikator BPJS saat verifikasi klaim JKN, dari mana bahannya, dan apa yang bisa koder siapkan? Dijawab dari PMK 26/2021 dan PMK 24/2022.Baca artikel
  • Karier PMIKRekam Medis Menurut Permenkes 24 Tahun 2022: Panduan untuk KoderApa itu rekam medis menurut Permenkes 24/2022, siapa yang mengisi dan mengode, kapan isinya boleh dibuka untuk klaim, dan berapa lama disimpan?Baca artikel
  • Klaim & Dispute12 Penyebab Klaim Pending Paling Sering — dan Cara MencegahnyaPending claim bukan klaim tolak. Kenali 12 penyebab tersering, tanda khasnya di E-Klaim, dan langkah pencegahan sebelum berkas dikunci.Baca artikel
  • Memahami iDRGiDRG Adalah: Panduan Lengkap untuk Koder MedisApa itu iDRG, apa bedanya dengan INA-CBG, dan apa yang berubah untuk koder? Panduan struktur kode, MDC, dan Complexity Level digit ke-7.Baca artikel
KoderMedis

KoderMedis adalah aplikasi independen dan tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan RI. Seluruh rekomendasi bersifat administratif dan bukan saran medis (Non-SaMD).

Produk

  • Fitur Utama
  • iDRG
  • Cari Kode
  • iDRG Explorer
  • Harga
  • Artikel

Legal & Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Kontak: halo@kodermedis.id

Master kode ICD-10-IM dan ICD-9-CM-IM berdasarkan Code System iDRG yang dirilis Kementerian Kesehatan RI melalui kanal resmi. Kamus padanan istilah, kamus singkatan, dan rekomendasi konteks adalah hasil augmentasi tim KoderMedis.

Kode dan judul ICD-10: International Classification of Diseases Tenth Revision (ICD-10), Sixth Edition, 2019. Geneva: World Health Organization; 2019. License: CC BY-ND 3.0 IGO. KoderMedis tidak berafiliasi dengan WHO dan tidak didukung oleh WHO.

© 2025–2026 KoderMedis oleh PT Vitalog Digital Nusantara.