KoderMedis
FiturCari KodeiDRG ExplorerArtikelHarga
MasukMulai Gratis
FiturCari KodeiDRG ExplorerArtikelHarga
MasukMulai Daftar Gratis
  1. Beranda
  2. Artikel
Karier PMIK

Rekam Medis Menurut Permenkes 24 Tahun 2022: Panduan untuk Koder

Apa itu rekam medis menurut Permenkes 24/2022, siapa yang mengisi dan mengode, kapan isinya boleh dibuka untuk klaim, dan berapa lama disimpan?

Tim Redaksi KoderMedis
16 Oktober 2026
10 mnt baca

Ringkasan singkat

Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 1 angka 1; PP No. 28 Tahun 2024 menegaskan isinya termasuk persetujuan tindakan pelayanan kesehatan (Pasal 778 ayat (3)).

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, dari tempat praktik mandiri sampai rumah sakit, wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 3), dengan batas penyesuaian 31 Desember 2023 (Pasal 45).

Dari delapan kegiatan penyelenggaraan RME, dua adalah pekerjaan koder sehari-hari: pengkodean dan penginputan data untuk klaim pembiayaan. Keduanya dikerjakan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) (Pasal 13, 18, dan 19).

Kode untuk klaim diinput berdasarkan diagnosis dan tindakan yang ditulis tenaga kesehatan pemberi pelayanan sesuai rekam medis (Pasal 19): koder mengode dari catatan, dan meminta klarifikasi dokter bila menemui kesulitan, bukan menambahkan diagnosis sendiri (PMK No. 26 Tahun 2021 Bab I huruf C).

Data RME disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien (Pasal 39), isinya wajib dirahasiakan semua pihak termasuk tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan (Pasal 32), dan pembukaannya untuk jaminan pembiayaan kesehatan dilakukan atas persetujuan pasien yang diberikan saat registrasi (Pasal 34; PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 783).

Bagi koder, rekam medis bukan sekadar berkas yang dibaca sebelum mengode. Ia dasar hukum pekerjaan itu sendiri: peraturan yang mewajibkan fasilitas menyelenggarakan rekam medis elektronik juga menyebut pengkodean dan penginputan data klaim sebagai kegiatannya, dan menyebut siapa yang mengerjakannya. Artikel ini membaca PMK No. 24 Tahun 2022 dari sudut meja koder — apa yang wajib, siapa yang berwenang, dan di titik mana aturannya bersinggungan dengan klaim JKN. Setiap pernyataan menyebut pasalnya, supaya Anda bisa memeriksanya sendiri ke naskah resmi.

Status yang dipakai artikel ini: PMK No. 24 Tahun 2022 dan peraturan di atasnya

PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ditetapkan dan diundangkan 31 Agustus 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829), berlaku sejak diundangkan (Pasal 47), dan mencabut Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Pasal 46). Rekam medis kini juga diatur UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 296–299) dan PP No. 28 Tahun 2024 (Pasal 777–792); Pasal 453 UU No. 17 Tahun 2023 menyatakan peraturan pelaksanaan undang-undang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengannya.

Lihat Dokumen Asli

Apa itu rekam medis menurut Permenkes 24 Tahun 2022?

Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Pasal 1 angka 1). Rekam medis elektronik (RME) adalah rekam medis yang dibuat dengan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis (Pasal 1 angka 2) — jadi RME bukan dokumen lain, melainkan rekam medis yang sama dalam bentuk elektronik. Peraturan yang sama mendefinisikan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) sebagai seorang yang telah lulus pendidikan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 4); PMIK-lah yang menurut Pasal 13 mengerjakan pengkodean, sehingga di rumah sakit sering disebut koder. Tujuan pengaturannya empat: meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberi kepastian hukum, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data, serta mewujudkan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi (Pasal 2).

Peraturan ini memisahkan dua kepemilikan. Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan, yang bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pemalsuan, dan penggunaan oleh pihak yang tidak berhak (Pasal 25). Isinya milik pasien (Pasal 26 ayat (1)). Pasien rawat inap dan rawat darurat menerima isi rekam medisnya saat pulang — paling sedikit identitas, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan, rencana tindak lanjut, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan (Pasal 26 ayat (6) dan (8)). Isi RME sendiri terdiri atas dokumentasi administratif, paling sedikit dokumentasi pendaftaran, dan dokumentasi klinis, yaitu seluruh dokumentasi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien (Pasal 27).

Apakah semua fasilitas kesehatan wajib memakai rekam medis elektronik?

Ya. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME (Pasal 3 ayat (1)): tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas lain yang ditetapkan Menteri (ayat (2)) — termasuk fasilitas yang menyelenggarakan telemedisin (Pasal 4). Batas penyesuaiannya 31 Desember 2023 (Pasal 45), dan pelanggaran kewajiban di Pasal 3 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi (Pasal 42). PP No. 28 Tahun 2024 memberi satu jalan keluar yang tidak tertulis di PMK: bila fasilitas tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, rekam medis nonelektronik dapat dipakai sampai hambatannya selesai (Pasal 779 ayat (2)).

Sistem elektroniknya boleh dikembangkan Kementerian Kesehatan, fasilitas sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik lewat kerja sama (Pasal 9 ayat (1)), dan wajib diregistrasi di Kementerian Kesehatan (Pasal 12). Sistem itu harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas, dengan interoperabilitas mengacu pada standar sistem elektronik Kementerian Kesehatan (Pasal 10), dan harus mengacu pada variabel dan meta data — definisi, format, dan kodifikasi — yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Pasal 11). RME yang disimpan juga harus terhubung dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan (Pasal 21).

Apa saja kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, dan mana yang dikerjakan PMIK?

Pasal 13 ayat (1) menyebut paling sedikit delapan kegiatan, dan ayat (2) serta (3) membaginya: tujuh dikerjakan PMIK, yang dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain, dan satu — pengisian informasi klinis — dikerjakan tenaga kesehatan pemberi pelayanan. Pembagian ini menjawab pertanyaan yang sering diperdebatkan di unit casemix: siapa yang menulis diagnosis, dan siapa yang mengodenya.

Delapan kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik menurut PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (1), isinya, dan pelaksananya
KegiatanIsinya menurut PMKDikerjakan oleh
Registrasi pasienPengisian data identitas — paling sedikit nomor rekam medis, nama, dan NIK — serta data sosial pasien rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap (Pasal 14)PMIK
Pendistribusian dataPengiriman data RME dari satu unit pelayanan ke unit pelayanan lain di fasilitas yang sama (Pasal 15)PMIK
Pengisian informasi klinisPencatatan hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain — lengkap, jelas, dengan nama, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayanan (Pasal 16)Tenaga kesehatan pemberi pelayanan
Pengolahan informasiPengkodean, pelaporan internal dan eksternal, serta penganalisisan data secara kuantitatif dan kualitatif (Pasal 18)PMIK
Penginputan data untuk klaim pembiayaanPenginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi pembiayaan berdasarkan diagnosis dan tindakan yang ditulis pemberi pelayanan (Pasal 19)PMIK
PenyimpananPenyimpanan pada media digital — server, komputasi awan yang tersertifikasi, atau media digital lain yang tersertifikasi — dengan cadangan data di lokasi berbeda (Pasal 20)PMIK
Penjaminan mutuAudit mutu internal berkala oleh tim reviu rekam medis yang dibentuk pimpinan fasilitas (Pasal 23)PMIK
Transfer isiPengiriman rekam medis untuk rujukan ke fasilitas penerima melalui platform yang dikelola Kementerian Kesehatan (Pasal 24)PMIK
Delapan kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik menurut PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (1), isinya, dan pelaksananya

Dua ketentuan melengkapi pembagian itu. Bila tenaga PMIK di fasilitas terbatas, tujuh kegiatan tadi dapat dikerjakan tenaga kesehatan lain yang mendapat pelatihan pelayanan RME (Pasal 13 ayat (4)). Di tempat praktik mandiri, seluruh kegiatan menjadi tanggung jawab dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan pemilik praktik itu (Pasal 13 ayat (5)).

Bagaimana Permenkes 24 Tahun 2022 mengatur pengkodean diagnosis dan tindakan?

Pengkodean adalah kegiatan pemberian kode klasifikasi klinis sesuai dengan klasifikasi internasional penyakit dan tindakan medis yang terbaru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 18 ayat (2)). Ia satu dari tiga kegiatan pengolahan informasi RME, bersama pelaporan — internal fasilitas, dan eksternal kepada dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait — dan penganalisisan data secara kuantitatif dan kualitatif (Pasal 18 ayat (1), (3), dan (4)). Fasilitas yang dengan alasan tertentu tidak dapat menyelenggarakan RME tetap wajib melakukan pengindeksan, paling sedikit indeks nama pasien, alamat, jenis penyakit, tindakan atau operasi, dan kematian (Pasal 18 ayat (5) dan (6)).

Untuk klaim JKN, versi klasifikasinya disebut di pedoman masing-masing sistem. Dasar pengelompokan INA-CBG menurut PMK No. 26 Tahun 2021 Bab II adalah ICD-10 versi tahun 2010 untuk diagnosis dan ICD-9-CM versi tahun 2010 untuk tindakan. Menurut Indonesian Coding Standard (ICS) iDRG bagian 2.1, diagnosis dan tindakan dikode dengan versi yang sama beserta Indonesian Modification (IM), yaitu kode tambahan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kode ICD-10-CM yang sering muncul di hasil pencarian internet adalah modifikasi klinis Amerika Serikat dan tidak termasuk keduanya; rinciannya ada di perbedaan ICD-10-IM dan ICD-10 WHO.

Di lapangan, pengkodean sering dimulai dari singkatan yang ditulis dokter — "dm", "ppok" — yang harus diterjemahkan ke istilah formal sebelum kodenya bisa dicari. Cari Kode di KoderMedis membantu langkah itu: singkatan dan istilah awam diterjemahkan ke istilah formal beserta kode yang dipetakan kamus padanan, gratis dan tanpa login. Kode finalnya tetap Anda tentukan dari rekam medis lengkap.

Bolehkah koder menambahkan diagnosis yang tidak ditulis dokter?

Tidak. Penginputan data untuk klaim pembiayaan adalah kegiatan penginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi pembiayaan berdasarkan hasil diagnosis dan tindakan yang ditulis oleh tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan rekam medis, dalam rangka pengajuan penagihan biaya pelayanan (Pasal 19). Kode mengikuti catatan, bukan sebaliknya. Pengisian informasi klinis adalah wewenang tenaga kesehatan pemberi pelayanan (Pasal 13 ayat (3)), dan bila ada kesalahan pencatatan, merekalah yang memperbaikinya (Pasal 16 ayat (4)). PMK No. 26 Tahun 2021 Bab I huruf C menulis pembagian yang sama untuk INA-CBG: dokter menegakkan dan menuliskan diagnosis utama, diagnosis sekunder, dan tindakan serta membuat resume medis; koder mengode diagnosis dan tindakan yang ditulis dokter yang merawat, dan bila menemukan kesulitan ataupun ketidaksesuaian dengan aturan umum pengodean, koder harus melakukan klarifikasi dengan dokter.

Hak akses RME juga dibagi. Pimpinan fasilitas memberikan hak penginputan, perbaikan, dan melihat data (Pasal 30 ayat (1) dan (3)). Perbaikan data karena kesalahan penginputan hanya dapat dilakukan tenaga kesehatan pemberi pelayanan dan petugas administrasi termasuk PMIK, paling lama 2 × 24 jam sejak data diinput (Pasal 30 ayat (5) dan (6)); kesalahan data administratif yang diketahui sesudah tenggat itu diperbaiki setelah mendapat persetujuan PMIK dan/atau pimpinan fasilitas (Pasal 30 ayat (7)). Rincian siapa memegang hak apa menjadi bagian dari standar prosedur operasional fasilitas Anda (Pasal 30 ayat (2)).

Ilustrasi teranonimkan: hasil laboratorium yang belum menjadi diagnosis

Jenis kasus
Rawat inap dewasa. Seluruh identitas pasien dihilangkan.
Diagnosis yang ditulis DPJP
J18.9 pneumonia, tidak dijelaskan
Temuan koder
Hasil laboratorium berulang menunjukkan kalium serum di bawah nilai rujukan dan ada instruksi koreksi kalium, tetapi hipokalemia tidak tertulis sebagai diagnosis di catatan DPJP maupun resume medis.
Yang tidak dilakukan
Menambahkan E87.6 hipokalemia ke aplikasi pembiayaan atas penilaian koder sendiri.
Yang dilakukan
Mengirim klarifikasi tertulis kepada DPJP dengan menunjuk hasil laboratorium dan instruksi yang ditemukan, lalu menunggu jawabannya sebelum berkas difinalkan.
Hasil
Kode diinput hanya bila DPJP menuliskan diagnosis itu di catatannya; bila DPJP menilai sebaliknya, berkas difinalkan tanpa kode itu.

Dasarnya Pasal 19: kode klaim diinput berdasarkan diagnosis yang ditulis tenaga kesehatan pemberi pelayanan sesuai rekam medis. Hasil laboratorium adalah bahan, bukan diagnosis; yang menegakkan diagnosis adalah dokter, dan perbaikan informasi klinis dilakukan oleh pemberi pelayanan itu sendiri (Pasal 16 ayat (4)).

Klarifikasi tertulis melindungi dua pihak. Bagi koder, ia bukti bahwa kode tidak dinaikkan tanpa dasar. Bagi rumah sakit, ia jejak yang bisa dibuka ketika Verifikator mempertanyakan diagnosis sekunder berbulan-bulan kemudian. Pola dokumentasi yang paling sering membuat berkas tertahan dibahas di 12 penyebab klaim pending paling sering.

Ilustrasi ini teranonimkan dan disusun dari pola kasus yang lazim; ia menggambarkan cara kerja, bukan janji hasil. Kriteria diagnosis sekunder untuk klaim mengikuti pedoman koding yang berlaku pada tanggal kasus Anda.

Siapa yang boleh membuka isi rekam medis untuk keperluan klaim?

Isi rekam medis boleh dibuka untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan atas persetujuan pasien (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 34 ayat (1) huruf c). Persetujuan itu diberikan secara tertulis dan/atau elektronik pada saat registrasi pasien (Pasal 34 ayat (7)) — PP No. 28 Tahun 2024 menyebutnya persetujuan umum (Pasal 783 ayat (5) huruf c dan ayat (10)). Permintaan pembukaannya diajukan secara tertulis atau elektronik (PMK Pasal 33 ayat (2); PP Pasal 783 ayat (2) dan (3)), dan pembukaannya dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan (PMK Pasal 33 ayat (3); PP Pasal 783 ayat (4)).

Pembukaan tanpa persetujuan pasien hanya untuk kepentingan yang disebut peraturan — antara lain permintaan aparat penegak hukum, penanganan kejadian luar biasa, wabah, atau bencana, serta pendidikan dan penelitian (PMK Pasal 35 ayat (1); PP Pasal 783 ayat (11)) — dan permintaannya diajukan pihak atau institusi yang berwenang (PMK Pasal 35 ayat (3); PP Pasal 783 ayat (12)).

Kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di fasilitas, walaupun pasien telah meninggal dunia (PMK Pasal 32 ayat (1); PP Pasal 785). Kedua peraturan menyebut tegas tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan (PMK Pasal 32 ayat (2) huruf c; PP Pasal 789 huruf c) — wilayah kerja koder klaim dan tim casemix — dan PMK juga menyebut mahasiswa atau siswa yang bertugas di fasilitas (Pasal 32 ayat (2) huruf e). Karena itu, jangan menyalin identitas pasien ke alat di luar sistem fasilitas Anda, termasuk KoderMedis: ringkasan kasus yang Anda ketik di KoderMedis tidak boleh memuat identitas pasien, dan filter privasi yang menyamarkan identitas yang terlanjur diketik tidak menggantikan tanggung jawab Anda menghapusnya.

Berapa lama rekam medis elektronik wajib disimpan?

Paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien (Pasal 39 ayat (1)). Sesudah itu data dapat dikecualikan dari pemusnahan bila masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan, dan pemusnahannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 39 ayat (2) dan (3)). Penyimpanannya harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data, dengan cadangan data yang diletakkan di tempat berbeda dari lokasi fasilitas, dilakukan secara periodik, dan dituangkan dalam standar prosedur operasional (Pasal 20 ayat (2), (4), dan (5)). Fasilitas dengan keterbatasan sumber daya boleh menyimpan lewat kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri, dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan pakta integritas atau perjanjian kerahasiaan (Pasal 22).

Bagi unit casemix, rentang itu berarti rekam medis yang Anda kode hari ini tersimpan setidaknya 25 tahun sesudah kunjungan terakhir pasiennya — jauh melampaui masa tugas kebanyakan orang di satu unit. Catatan alasan kode dan klarifikasi tertulis kepada DPJP ikut menentukan apakah keputusan itu masih bisa dijelaskan ketika berkasnya dibuka kembali.

Apa yang berubah sesudah UU 17 Tahun 2023 dan PP 28 Tahun 2024?

Sebagian besar ketentuan PMK No. 24 Tahun 2022 kini juga tertulis di peraturan yang lebih tinggi, dengan beberapa perbedaan. PMK ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 47 ayat (3) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (konsiderans Menimbang huruf c). Kedua undang-undang itu dicabut UU No. 17 Tahun 2023 (Pasal 454), tetapi peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut (Pasal 453). PP No. 28 Tahun 2024 lalu mengatur rekam medis di Pasal 777 sampai 792 dan menyerahkan ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan RME kepada Peraturan Menteri (Pasal 787). Tabel di bawah menjajarkan bunyi keduanya pada titik yang paling sering ditanyakan koder.

Rekam medis menurut PMK No. 24 Tahun 2022 dan PP No. 28 Tahun 2024 pada titik yang menyentuh kerja koder
PerkaraPMK No. 24 Tahun 2022PP No. 28 Tahun 2024
Definisi rekam medisDokumen berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain (Pasal 1 angka 1)Sama, ditambah "termasuk persetujuan tindakan Pelayanan Kesehatan" (Pasal 778 ayat (3))
Kewajiban elektronikWajib RME, penyesuaian paling lambat 31 Desember 2023 (Pasal 3 dan 45)Wajib elektronik; rekam medis nonelektronik boleh dipakai selama ada hambatan teknis, sampai hambatan selesai (Pasal 779)
Rentang pencatatanPenyelenggaraan RME sejak pasien masuk sampai pulang, dirujuk, atau meninggal (Pasal 7 ayat (1))Pengisian RME dari pasien masuk sampai pulang, dirujuk, atau meninggal (Pasal 782); UU No. 17 Tahun 2023 menambahkan: segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan (Pasal 296 ayat (3))
Pembukaan untuk jaminan pembiayaanAtas persetujuan pasien, tertulis dan/atau elektronik saat registrasi (Pasal 34 ayat (1) huruf c dan ayat (7))Atas persetujuan pasien melalui persetujuan umum saat registrasi (Pasal 783 ayat (5) huruf c dan ayat (10))
Kerahasiaan pihak pembiayaanTenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan (Pasal 32 ayat (2) huruf c)Sama (Pasal 789 huruf c)
Jangka waktu penyimpananPaling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir (Pasal 39 ayat (1))Tidak disebut di Pasal 777–792; ketentuan lebih lanjut RME diserahkan kepada Peraturan Menteri (Pasal 787)
Rekam medis menurut PMK No. 24 Tahun 2022 dan PP No. 28 Tahun 2024 pada titik yang menyentuh kerja koder

Bila bunyi kedua peraturan berbeda pada kasus yang Anda hadapi, tanyakan kepada unit hukum atau pengelola rekam medis di fasilitas Anda peraturan mana yang dipegang. Artikel ini menjajarkan bunyinya, bukan memberi pendapat hukum.

Ringkasan untuk koder

  • Rekam medis adalah dokumen berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien; RME adalah rekam medis yang sama dalam sistem elektronik (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 1).
  • Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME (Pasal 3); PP No. 28 Tahun 2024 membolehkan rekam medis nonelektronik hanya selama ada hambatan teknis (Pasal 779 ayat (2)).
  • Pengkodean dan penginputan data klaim adalah kegiatan RME yang dikerjakan PMIK; pengisian informasi klinis dikerjakan tenaga kesehatan pemberi pelayanan (Pasal 13).
  • Kode klaim diinput dari diagnosis dan tindakan yang ditulis pemberi pelayanan (Pasal 19). Bila bukti mengarah ke diagnosis yang belum ditulis, minta klarifikasi DPJP — jangan menambahkannya sendiri.
  • Isi rekam medis dibuka untuk jaminan pembiayaan atas persetujuan pasien saat registrasi, terbatas sesuai kebutuhan (Pasal 33 dan 34; PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 783).
  • Tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan — termasuk koder klaim — wajib menjaga kerahasiaan isi rekam medis, juga sesudah pasien meninggal (Pasal 32; PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 785 dan 789).
  • Data RME disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien (Pasal 39).

Oleh: Tim Redaksi KoderMedis — Redaksi konten koding klaim JKN

Disusun dari naskah PMK No. 24 Tahun 2022, UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, dan PMK No. 26 Tahun 2021

Belum ditinjau koder bersertifikat independen

Artikel ini disusun tim redaksi dari dokumen publik. Untuk kasus yang Anda tangani, verifikasi selalu ke regulasi yang berlaku pada tanggal kasus tersebut. Pemeriksaan redaksi terakhir: 16 Oktober 2026.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan rekam medis dan rekam medis elektronik?
Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1). Rekam medis elektronik adalah rekam medis yang sama, dibuat dengan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis (Pasal 1 angka 2). Sejak peraturan ini, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan yang elektronik (Pasal 3).
Siapa yang mengisi rekam medis, dan siapa yang mengodenya?
Informasi klinis — hasil pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan — diisi tenaga kesehatan pemberi pelayanan (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 16). Pengkodean dan penginputan data untuk klaim pembiayaan dikerjakan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Pasal 13 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 19). Bila tenaga PMIK terbatas, kegiatan itu dapat dikerjakan tenaga kesehatan lain yang mendapat pelatihan pelayanan rekam medis elektronik (Pasal 13 ayat (4)).
Bolehkah koder menambahkan diagnosis yang tidak ditulis dokter?
Tidak. Kode untuk klaim diinput berdasarkan diagnosis dan tindakan yang ditulis tenaga kesehatan pemberi pelayanan sesuai rekam medis (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 19), dan perbaikan informasi klinis dilakukan pemberi pelayanan itu sendiri (Pasal 16 ayat (4)). Bila menemukan kesulitan atau ketidaksesuaian, koder melakukan klarifikasi dengan dokter (PMK No. 26 Tahun 2021 Bab I huruf C) sebelum berkas difinalkan.
Berapa lama rekam medis wajib disimpan?
Data rekam medis elektronik disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien (PMK No. 24 Tahun 2022 Pasal 39 ayat (1)). Sesudah itu data dapat dikecualikan dari pemusnahan bila masih akan dipergunakan, dan pemusnahannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 39 ayat (2) dan (3)).
Apakah Permenkes 24 Tahun 2022 masih berlaku sesudah UU Kesehatan 17 Tahun 2023?
PMK No. 24 Tahun 2022 melaksanakan dua undang-undang yang dicabut UU No. 17 Tahun 2023 (Pasal 454), dan Pasal 453 undang-undang itu menyatakan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengannya. PP No. 28 Tahun 2024 mengatur rekam medis di Pasal 777–792 dan menyerahkan ketentuan lebih lanjut rekam medis elektronik kepada Peraturan Menteri (Pasal 787). Di beberapa titik bunyinya berbeda — misalnya rekam medis nonelektronik yang dibolehkan selama ada hambatan teknis (PP Pasal 779 ayat (2)) — jadi periksa keduanya untuk kasus Anda.

Review regulasi

Konten ini diverifikasi terhadap:

  • PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Pasal 1–4, 7, 9–16, 18–27, 30, 32–35, 39, 42, dan 45–47
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 296–299, 453, dan 454
  • PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 777–792
  • PMK No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan — Bab I huruf C dan Bab II
  • Indonesian Coding Standard (ICS) iDRG v1, Kementerian Kesehatan RI — bagian 2.1

Disclaimer: konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan keputusan koder maupun Verifikator. Rujuk selalu regulasi terbaru dari Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan. KoderMedis adalah alat bantu penelusuran administratif Non-SaMD, tanpa koneksi ke E-Klaim maupun sistem BPJS Kesehatan.

Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2026

Cari Kode

Pengkodean dimulai dari istilah yang ditulis dokter. Cari Kode menerjemahkan singkatan dan istilah awam ke istilah formal beserta kode ICD yang dipetakan kamus padanan — gratis, tanpa login, dan tanpa identitas pasien. Kodenya tetap Anda periksa di rekam medis lengkap; KoderMedis tidak terhubung ke E-Klaim maupun VClaim, dan keputusan kodenya tetap milik Anda.

Lanjutkan membaca

  • Kaidah Kode & IMICD-10-IM vs ICD-10 WHO: Apa yang Berubah untuk KoderApa beda ICD-10-IM dan ICD-10 WHO? Struktur kode, lateralisasi HL/NL, kode gigi KG, dagger-asterisk, dan akibatnya pada grouping klaim JKN.Baca artikel
  • Klaim & Dispute12 Penyebab Klaim Pending Paling Sering — dan Cara MencegahnyaPending claim bukan klaim tolak. Kenali 12 penyebab tersering, tanda khasnya di E-Klaim, dan langkah pencegahan sebelum berkas dikunci.Baca artikel
  • Karier PMIKKoder Medis di Era iDRG: Skill yang Membuat Anda Tak TergantikanApakah koder medis tergantikan teknologi di era iDRG? Peta kompetensi, urutan belajar, jalur sertifikasi, dan cara membuktikan nilai kerja ke manajemen RS.Baca artikel
KoderMedis

KoderMedis adalah aplikasi independen dan tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan RI. Seluruh rekomendasi bersifat administratif dan bukan saran medis (Non-SaMD).

Produk

  • Fitur Utama
  • iDRG
  • Cari Kode
  • iDRG Explorer
  • Harga
  • Artikel

Legal & Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Kontak: halo@kodermedis.id

Master kode ICD-10-IM dan ICD-9-CM-IM berdasarkan Code System iDRG yang dirilis Kementerian Kesehatan RI melalui kanal resmi. Kamus padanan istilah, kamus singkatan, dan rekomendasi konteks adalah hasil augmentasi tim KoderMedis.

Kode dan judul ICD-10: International Classification of Diseases Tenth Revision (ICD-10), Sixth Edition, 2019. Geneva: World Health Organization; 2019. License: CC BY-ND 3.0 IGO. KoderMedis tidak berafiliasi dengan WHO dan tidak didukung oleh WHO.

© 2025–2026 KoderMedis oleh PT Vitalog Digital Nusantara.