Klasifikasi Rumah Sakit Menurut PMK 6 Tahun 2026: Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar
PMK 6/2026 mencabut klasifikasi kelas A–D. Apa arti paripurna, utama, madya, dan dasar, kapan berlaku, dan apakah tarif INA-CBG ikut berubah?
Ringkasan singkat
Klasifikasi rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit adalah penetapan kemampuan pelayanan rumah sakit untuk setiap kelompok pelayanan, dengan empat tingkat — paripurna, utama, madya, dan dasar (Pasal 12). PMK ini mencabut PMK No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dasar kelas A–D (Pasal 84 huruf q).
Kemampuan pelayanan diukur dari diagnosis dan prosedur yang dikerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, serta sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang tersedia (Pasal 12 ayat (2)); rincian klasifikasinya diserahkan kepada ketetapan Menteri (Pasal 12 ayat (4)).
Rumah sakit menyesuaikan paling lama dua tahun sejak PMK diundangkan pada 12 Juni 2026, dan empat tahun bagi rumah sakit kelas D pratama yang sudah berizin (Pasal 83) — jadi paling lambat 12 Juni 2028 dan 12 Juni 2030.
Kelas tarif INA-CBG tidak ikut berganti oleh PMK ini: tarif rumah sakit dalam JKN mengacu pada standar tarif yang ditetapkan Menteri (Pasal 71 ayat (6)), dan PMK No. 3 Tahun 2023 — standar tarif yang dirujuk klaim uji coba iDRG — membagi tarif INA-CBG ke kelompok khusus dan kelas A sampai D (Pasal 28).
Sejak Juni 2026, "rumah sakit kelas B" punya dua arti yang mudah tertukar. Sebagai klasifikasi perizinan, kelas A–D sudah dicabut dan diganti klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanan. Sebagai kelompok tarif INA-CBG, kelas A–D masih tertulis di standar tarif JKN. Artikel ini memisahkan keduanya pasal demi pasal, supaya unit casemix tidak keliru membaca dampaknya pada klaim.
Apa itu klasifikasi rumah sakit menurut PMK 6 Tahun 2026?
Klasifikasi adalah penetapan rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan (Pasal 12 ayat (1)). Kemampuan pelayanan diartikan sebagai kemampuan pelayanan kesehatan pada kelompok pelayanan berdasarkan diagnosis dan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidangnya, serta ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan (Pasal 12 ayat (2)). Klasifikasinya ditetapkan untuk setiap kelompok pelayanan dan terdiri atas paripurna, utama, madya, dan dasar (Pasal 12 ayat (3)). Karena ditetapkan per kelompok pelayanan, satu rumah sakit dapat memegang tingkat yang berbeda di kelompok pelayanan yang berbeda.
PMK ini tidak merinci kelompok pelayanannya maupun kriteria tiap tingkat. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan ditetapkan oleh Menteri (Pasal 12 ayat (4)). Paparan Pusat Pembiayaan Kesehatan tentang pembiayaan iDRG (29 September 2025) sudah memakai keempat tingkat — dasar, madya, utama, dan paripurna — untuk kompetensi layanan per Disease Cluster (DC) iDRG; paparan itu bahan sosialisasi yang terbit sebelum PMK 6/2026, bukan ketetapan yang dimaksud Pasal 12 ayat (4).
| Perkara | Sebelum PMK 6/2026 | Menurut PMK 6/2026 |
|---|---|---|
| Dasar klasifikasi | Kelas A, B, C, dan D menurut PMK No. 3 Tahun 2020 | Kemampuan pelayanan per kelompok pelayanan: paripurna, utama, madya, dasar (Pasal 12); PMK No. 3 Tahun 2020 dicabut (Pasal 84 huruf q) |
| Rincian kriteria | — | Ditetapkan Menteri (Pasal 12 ayat (4)); belum ditemukan pada pemeriksaan terakhir kami |
| Tarif INA-CBG dalam JKN | Kelompok khusus dan kelas A–D, lima regional (PMK No. 3 Tahun 2023 Pasal 28) | Mengacu standar tarif yang ditetapkan Menteri (Pasal 71 ayat (6)); PMK No. 3 Tahun 2023 tidak diubah oleh PMK 6/2026 |
| Tarif pelayanan di luar JKN | Pola tarif nasional menurut PMK No. 85 Tahun 2015 | Pola tarif nasional ditetapkan Menteri dan pagu tarif maksimal ditetapkan gubernur, dievaluasi paling lambat lima tahun (Pasal 71 ayat (1) sampai (5)); PMK No. 85 Tahun 2015 dicabut (Pasal 84 huruf l) |
| Rumah sakit kelas D pratama | PMK No. 24 Tahun 2014 | PMK No. 24 Tahun 2014 dicabut (Pasal 84 huruf k); yang sudah berizin menyesuaikan paling lama empat tahun (Pasal 83 huruf b) |
| Sistem informasi rumah sakit | PMK No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit | Pencatatan dan pelaporan dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 74); PMK No. 82 Tahun 2013 dicabut (Pasal 84 huruf h) |
Kapan klasifikasi baru wajib diterapkan rumah sakit?
Penyelenggaraan rumah sakit harus menyesuaikan dengan PMK ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan (Pasal 83 huruf a). PMK diundangkan 12 Juni 2026, jadi batasnya 12 Juni 2028. Rumah sakit kelas D pratama yang sudah memiliki perizinan berusaha sebelum PMK berlaku dan akan menyelenggarakan rumah sakit diberi waktu paling lama 4 (empat) tahun (Pasal 83 huruf b), yaitu sampai 12 Juni 2030. Selama masa itu, klasifikasi per kelompok pelayanan baru bisa diterapkan penuh setelah ketetapan Menteri menurut Pasal 12 ayat (4) terbit.
Apa syarat minimal rumah sakit menurut PMK 6 Tahun 2026?
Pasal 10 menautkan jumlah tempat tidur dengan klasifikasi pelayanan. Rumah sakit dengan penanaman modal dalam negeri harus memiliki paling sedikit 50 tempat tidur rawat inap dan paling sedikit 2 pelayanan dengan klasifikasi dasar (ayat (1)). Rumah sakit dengan penanaman modal asing harus memiliki paling sedikit 50 tempat tidur dan 1 pelayanan dengan klasifikasi paripurna, atau paling sedikit 200 tempat tidur dan 2 pelayanan dengan klasifikasi paripurna (ayat (2)).
- Pelayanan unggulan mata, telinga-hidung-tenggorok, atau gigi dan mulut — rumah sakit yang hanya memiliki satu pelayanan unggulan seperti itu dikecualikan dari syarat jumlah tempat tidur di atas (Pasal 10 ayat (3)).
- Mata dan telinga-hidung-tenggorok — paling sedikit 10 tempat tidur rawat inap (Pasal 10 ayat (4)); gigi dan mulut — paling sedikit 5 tempat tidur (ayat (5)); jumlah itu sudah termasuk 1 tempat tidur intensive care unit dengan ventilator (ayat (8)).
- Tingkat pelayanan unggulan — madya bagi rumah sakit penanaman modal dalam negeri dan paripurna bagi penanaman modal asing (Pasal 10 ayat (6) dan (7)).
- Pelayanan minimal — dua belas jenis, dari pelayanan medik, intensif, dan bedah sampai pemeliharaan sarana dan alat kesehatan (Pasal 13 ayat (1)); pelayanan darah, gizi, pemulasaraan jenazah, sterilisasi sentral, dan pemeliharaan sarana dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga (ayat (2)).
Apakah tarif INA-CBG rumah sakit berubah karena PMK 6 Tahun 2026?
Tidak oleh PMK ini. Pasal 71 ayat (6) menyatakan tarif rumah sakit dalam program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar tarif itu, PMK No. 3 Tahun 2023, membagi tarif INA-CBG ke lima kelompok — kelompok khusus untuk RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan empat rumah sakit khusus yang disebut namanya, lalu kelas A, B, C, dan D — serta lima regional (Pasal 28). Rumah sakit khusus memakai kelompok tarif kelas yang ditetapkan untuk pelayanan sesuai kekhususannya, dan tarif satu tingkat lebih rendah untuk pelayanan di luar kekhususannya (Pasal 29).
Uji coba iDRG tidak mengubah hal ini: SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025 menetapkan besaran klaim tetap mengacu tarif INA-CBG menurut PMK No. 3 Tahun 2023. Jadi "kelas rumah sakit" yang dipakai untuk menghitung tarif INA-CBG adalah kelas tarif, bukan klasifikasi perizinan yang baru. Sampai dokumen yang memetakan klasifikasi per kelompok pelayanan ke kelompok tarif terbit, keduanya berjalan terpisah. Di Simulator KoderMedis, pilihan kelas rumah sakit juga berarti kelas tarif lampiran PMK No. 3 Tahun 2023.
Apa yang belum ditetapkan dari klasifikasi baru?
Tiga hal belum ada dokumennya di koleksi kami. Pertama, ketetapan Menteri tentang klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanan (Pasal 12 ayat (4)) — daftar kelompok pelayanan dan kriteria paripurna, utama, madya, dan dasar; pada pemeriksaan terakhir kami, 12 Oktober 2026, ketetapan itu belum terbit. Kedua, peraturan tarif yang memetakan klasifikasi baru ke kelompok tarif INA-CBG. Ketiga, pola tarif nasional yang baru menurut Pasal 71 ayat (2). Sampai ketiganya ada, setiap angka atau pemetaan yang beredar tanpa nomor dokumen sebaiknya diperlakukan sebagai perkiraan.
Apa artinya bagi koder dan unit casemix?
- Kaidah koding dan grouping tidak berubah. PMK 6/2026 tidak mengatur kode diagnosis, kode tindakan, maupun grouper; yang berlaku tetap pedoman koding INA-CBG dan, untuk uji coba iDRG, Indonesian Coding Standard (ICS).
- Bedakan dua arti "kelas". Kelas tarif di berkas klaim mengikuti PMK No. 3 Tahun 2023; klasifikasi paripurna sampai dasar adalah urusan perizinan rumah sakit.
- Rekam medis tetap kewajiban rumah sakit (Pasal 36 ayat (1) huruf h), dan pencatatan serta pelaporan rumah sakit adalah dokumen yang wajib dijaga kerahasiaannya (Pasal 74 ayat (2)). Rinciannya ada di rekam medis menurut Permenkes 24 Tahun 2022.
- Kemampuan pelayanan diukur dari diagnosis dan prosedur (Pasal 12 ayat (2)) — bahasa yang sama dengan pekerjaan koder. Bagaimana pengukurannya dilakukan menunggu ketetapan Menteri; jangan mengubah cara mengode untuk mengejar tingkat klasifikasi.
Oleh: Tim Redaksi KoderMedis — Redaksi konten koding klaim JKN
Disusun dari naskah PMK No. 6 Tahun 2026, PMK No. 3 Tahun 2023, dan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025
Belum ditinjau koder bersertifikat independen
Artikel ini disusun tim redaksi dari dokumen publik. Untuk kasus yang Anda tangani, verifikasi selalu ke regulasi yang berlaku pada tanggal kasus tersebut. Pemeriksaan redaksi terakhir: 16 Oktober 2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah kelas rumah sakit A, B, C, dan D sudah tidak berlaku?
- Sebagai klasifikasi perizinan, sudah dicabut: PMK No. 6 Tahun 2026 mencabut PMK No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Pasal 84 huruf q) dan menggantinya dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanan (Pasal 12). Sebagai kelompok tarif INA-CBG, kelas A–D masih tertulis di PMK No. 3 Tahun 2023 Pasal 28, yang menjadi standar tarif JKN.
- Apa beda klasifikasi paripurna, utama, madya, dan dasar?
- PMK No. 6 Tahun 2026 menyebut keempat tingkat itu dan dasar penilaiannya — diagnosis dan prosedur yang dikerjakan tenaga yang kompeten, serta sarana, prasarana, dan peralatan (Pasal 12 ayat (2) dan (3)) — tetapi tidak merinci kriteria tiap tingkat. Rincian itu ditetapkan Menteri (Pasal 12 ayat (4)) dan belum terbit pada pemeriksaan terakhir kami, 12 Oktober 2026.
- Kapan rumah sakit wajib menyesuaikan dengan PMK 6 Tahun 2026?
- Paling lama dua tahun sejak PMK diundangkan pada 12 Juni 2026, yaitu 12 Juni 2028 (Pasal 83 huruf a). Rumah sakit kelas D pratama yang sudah berizin sebelum PMK berlaku diberi waktu empat tahun, sampai 12 Juni 2030 (Pasal 83 huruf b).
- Apakah tarif INA-CBG rumah sakit ikut berubah?
- Tidak oleh PMK No. 6 Tahun 2026. Tarif rumah sakit dalam JKN mengacu pada standar tarif yang ditetapkan Menteri (Pasal 71 ayat (6)), dan klaim uji coba iDRG tetap mengacu tarif INA-CBG menurut PMK No. 3 Tahun 2023 (SE HK.02.02/MENKES/936/2025), yang membagi tarif ke kelompok khusus dan kelas A sampai D. Belum ada dokumen yang memetakan klasifikasi baru ke kelompok tarif.
- Rumah sakit penanaman modal dalam negeri paling sedikit 50 tempat tidur rawat inap dengan paling sedikit 2 pelayanan berklasifikasi dasar; penanaman modal asing paling sedikit 50 tempat tidur dengan 1 pelayanan paripurna, atau 200 tempat tidur dengan 2 pelayanan paripurna (Pasal 10 ayat (1) dan (2)). Rumah sakit dengan satu pelayanan unggulan mata, telinga-hidung-tenggorok, atau gigi dan mulut punya ketentuan sendiri (Pasal 10 ayat (3) sampai (5)).
Review regulasi
Konten ini diverifikasi terhadap:
- PMK No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — Pasal 10, 12, 13, 36, 71, 74, 83, 84, dan 85
- PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan — Pasal 28 dan 29
- SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/936/2025 tentang Uji Coba Nasional Penerapan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
- Paparan "Pembiayaan dengan Sistem iDRG", Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 29 September 2025 — bahan sosialisasi, bukan peraturan
Disclaimer: konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan keputusan koder maupun Verifikator. Rujuk selalu regulasi terbaru dari Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan. KoderMedis adalah alat bantu penelusuran administratif Non-SaMD, tanpa koneksi ke E-Klaim maupun sistem BPJS Kesehatan.
Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2026
Klasifikasi rumah sakit tidak mengubah kaidah koding. Untuk memeriksa kombinasi kode diagnosis dan tindakan terhadap Code Systems iDRG dan kaidah koding ICS, pakai iDRG Explorer — gratis dan tanpa login. KoderMedis tidak terhubung ke E-Klaim maupun VClaim, dan keputusan kodenya tetap milik Anda.
Lanjutkan membaca
- Memahami iDRGiDRG Adalah: Panduan Lengkap untuk Koder MedisApa itu iDRG, apa bedanya dengan INA-CBG, dan apa yang berubah untuk koder? Panduan struktur kode, MDC, dan Complexity Level digit ke-7.Baca artikel
- Karier PMIKRekam Medis Menurut Permenkes 24 Tahun 2022: Panduan untuk KoderApa itu rekam medis menurut Permenkes 24/2022, siapa yang mengisi dan mengode, kapan isinya boleh dibuka untuk klaim, dan berapa lama disimpan?Baca artikel
- Klaim & Dispute12 Penyebab Klaim Pending Paling Sering — dan Cara MencegahnyaPending claim bukan klaim tolak. Kenali 12 penyebab tersering, tanda khasnya di E-Klaim, dan langkah pencegahan sebelum berkas dikunci.Baca artikel